Pelaku Pencurian di PT Sung Chang Purbalingga Berhasil Ditangkap, Polisi Ringkus Satu Orang dan Dua Karyawan

- 7 Februari 2024, 18:43 WIB
Pelaku Pencurian di PT Sung Chang Purbalingga Berhasil Ditangkap, Polisi Ringkus Satu Orang dan Dua Karyawan Pabrik.
Pelaku Pencurian di PT Sung Chang Purbalingga Berhasil Ditangkap, Polisi Ringkus Satu Orang dan Dua Karyawan Pabrik. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di gudang PT Sung Chang, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga berhasil ditangkap polisi.

Masing masing pelaku, S (38) warga Kelurahan Bojong, U (32) warga Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja dan E (38) warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja.

"Ketiganya warga Kabupaten Purbalingga, dua dari tiga pelaku karyawan PT Dung Chang," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Rabu 7 Februari 2023.

Baca Juga: Hari Ini, KPU Purbalingga Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke PPK

Diceritakan kasus pencurian diketahui pihak perusahaan pada Senin 6 November 2023 sekira pukul 08.30 WIB. 

Pihak perusahaan telah kehilangan bahan baku pembuatan wig atau rambut palsu dengan total kerugian mencapai Rp. 118.632.800,-.

"Pihak perusahan melaporkan kejandian itu, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku 18 Januari 2024," terangnya.

Baca Juga: Warga Purbalingga Diminta Waspada Musim Penghujan, Prakiran Cuaca BMKG Hari ini, Rabu 7 Februari 2024

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan arang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah nopol AA-9171-GF.

Satu sepeda motor Honda Vario warna putih nopol R-2665-VL, dua unit handphone, satu roll HD Lace (bahan pembuat wig).

"Satu flashdisk rekaman CCTV dan  satu bendel pengecekan perhitungan barang yang hilang di PT Sung Chang," lanjutnya.

Baca Juga: Ketemu PPDRI Purbalingga, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Jaga Kondusifitas Wilayah Jelang Pemilu

Dari pengakuan tersangka, pencurian sudah direncanakan. Tersangka U yang bekerja sebagai petugas keamanan bertugas mematikan panel kamera saat akan melakukan pencurian.

Kemudian dua orang lainnya menuju lokasi untuk membuka gudang dengan anak kunci yang ada dalam penguasaan petugas keamanan. 

"Selanjutnya mengambil bahan baku pembuatan wig dan diangkut menggunakan mobil. Hasil curian belum dijual disembunyikan," aku tersangka.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah dan Konstitusional

Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuh Wakapolres Purbalingga.***



Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah