Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi saat Ambil Sabu, Barang Bukti 0,28 Gram

- 28 Februari 2024, 16:48 WIB
Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi saat Ambil Sabu, Barang Bukti 0,28 Gram.
Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi saat Ambil Sabu, Barang Bukti 0,28 Gram. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Dua orang pemuda warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Purbalingga ditangkap polisi.

Dua pemuda tersebut ditangkap polisi saat sedang menngambil sabu di wikayah Kelurahan Purbalingga Lor, Senin 5 Februari 2024.

"Dua pemuda itu T (20) dan A (26). Ditangkap saat ambil sabu sekira pukul 14.30 WIB," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Rabu 28 Februari 2024.

Baca Juga: Kader Gerindra Purbalingga Mendorong Ketua DPD Sudaryono Maju Pilgub Jateng, Ini Alasannya

Pengungkapan kasus berawal ketika anggota polisi Satresnarkoba sedang melakukan observasi. 

Kemudian menemukan adanya seseorang mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan.

"Saat dihampiri, petugas mendapatkan plastil transparan, saat dibuka ternya narkotika jenis sabu," terangnya.

Baca Juga: Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Purbalingga Dilantik, Ini Nama dan Dinasnya

Setelah tersangka pertama diamankan, kemudian petugas mengamankan satu tersangka lain berinisial A. 

Tersangka ini merupakan teman dari T yang bersama-sama patungan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x