Pasokan Beras SPHP ke Pasar Segamas Purbalingga Dihentikan, Kok Bisa? Ini Alasannya

- 8 Maret 2024, 13:16 WIB
Pasokan Beras SPHP ke Pasar Segamas Purbalingga Dihentikan, Kok Bisa? Ini Alasannya.
Pasokan Beras SPHP ke Pasar Segamas Purbalingga Dihentikan, Kok Bisa? Ini Alasannya. /Dinkominfo Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Pasokan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang seharusnya didroping ke Pasar Segamas Purbalingga terpaksa dihentikan.

Hal itu menyusul adanya temuan pedagang Pasar Segamas Purbalingga menjual beras SPHP diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Sesuai jadwal Pasar Segamas Purbalingga mendapatkan alokasi beras SPHP, Rabu 6 Maret 2024, karena ada temuan dialokasikan ke pasar tradisional lainnya," katanya.

Baca Juga: Tak Hanya Tingkatkan Infrastruktur, Selama Pimpin Purbalingga Tiwi-Dono Tetap Jaga Kelestarian Lingkungan

Diberitakan sebelumnya, para pedagang beras di pasar Segamas dan sejumlah pasar lainnya dikumpulkan di Pasar Segamas oleh Dinperindag.

Hal itu dilakukan Dinperindag menyusul adanya temuan oknum pedagang menjual beras SPHP diatas HET.

"Yang menjual beras SPHP di atas HET akan kami sanksi berupa dicoret tidak boleh jualan beras SPHP," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Purbalingga Diminta Waspada Musim Penghujan, Prakiran Cuaca BMKG Hari ini, Jumat 8 Maret 2024

Kanit II Satreskrim Polres Purbalingga Ipda Setyan Rizki Akbar menyatakan jika ada pedagang beras SPHP nakal bisa kena pidana.

Termasuk pedagang yaang mengemas ulang beras SPHP. "Ada sanksi dengan maksimal Rp 2 miliar atau pidana kurungan maksimal 2 tahun," katanya.

Penimbun beras SPHP juga bakal diberikan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

"Jadi saya minta kepada pedagang untuk tidak bermain-main, karena denda yang tak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan," jelasnya.

Baca Juga: Kumpulkan Pedagang Pasar, Dinperindag Purbalingga: Jual Beras SPHP Diatas HET Dicoret Dari Daftar Penerima

Pada kesempatan itu Johan Arifin kembali mengingatkan bahwa jika ketahuan menjual di atas HET bisa berimplikasi hukum.

"Seperti itu tadi yang sudah disampaikan pak polisi, jija menjual beras SPHP diatas HET bakal dipadana," imbuh Kapala Dinperindag Purbalingga.

Baca Juga: Ketua DPC Partai Gerindra Purbalingga Raih Suara Terbanyak Kedua Pada Pemilu 2024

Seperti diketahui, beras SPHP digelontorkan Perum Bulog melalui Dinperindag Purbalingga ke pasar pasar tradiaional.

Dalam ataurannya, Bulog memberikan harga ke pedagang Rp 10,200 per kg dan dijual sesuai HET ke konsumen Rp 10,900,-.***



Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah