Lensa Purbalingga - Selama bulan ramadhan, jam kerja jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Purbalingga dikurangi.
Kebijakan tertuang dalam SE Nomor 840/4259/2024 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan di Lingkungan Pemkab Purbalingga.
"SE tertanggal 6 Maret 2023 tersebut ditandatangani Sekda Purbalingga Herni Sulasti," kata Kabag Prokompim Sekda Purbalingga Gunanto Eko Saputra (Igo), Jumat 8 Maret 2024.
Baca Juga: Lagi Asyik-Asyik, Sembilan Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Polres Kebumen di Dalam Kamar Hotel
Igo menyampaikan bahwa apa yang ada di SE tersebut pemberlakuannya selama bulan Ramadan.
Namun kendati ada pengurangan diharapkan kinerja ASN Pemkab Purbalingga tetap tidak mengurangi pencapaian kinerja dan produktivitas serta kinerja organisasi.
"Yang terpenting juga adalah pelayanan publik tetap bisa dilaksanakan secara optimal," katanya membacakan SE Sekda.
Baca Juga: Perumda Owabong Purbalingga Gelar Kirab Budaya Bersih Sumber, Ini Tujuannya
Igo memaparkan, ASN yang melaksanakan lima hari kerja selama Ramadan pada Senin-Kamis masuk kerja pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.15 WIB.
Jam istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat jam kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
"Yang melaksanakan enam hari kerja Senin-Kamis mulai pukul 07.30-14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00-132.30 WIB. Jumat dan Sabtu jam kerja mulai puku 07.30-11.00 WIB," paparnya.
Baca Juga: Penderes Nira di Purbalingga Meninggal Dunia Karena Jatuh Dari Pohon Kelapa Setinggi 12 Meter
Sementara jam kerja di lingkungan khusus seperti rumah sakit daerah, unit pelayanan kesehata Dinkes.
Selanjutnya Unit Pelayanan Pendapatan Daerah, Satuan Pendidikan dan pelayanan lainnya diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah.
"Yang terpenting ketentuannya satu minggu kerja efektif selama 32,5 jam,” imbuhnya menjelaskan isi SE Sekda Purbalingga.***