"Namun jika pemilik atau pemegang SIM, TNBK dan BPKB yang habis hari tersebut tidak melakukan perpanjangan akan mengulani dari awal," ungkap Kasat Lantas Polres Purbalingga.***
"Namun jika pemilik atau pemegang SIM, TNBK dan BPKB yang habis hari tersebut tidak melakukan perpanjangan akan mengulani dari awal," ungkap Kasat Lantas Polres Purbalingga.***
Editor: Kurniawan