Lensa Purbalingga - Seorang pria di wilayah Kabupaten Kebumen ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki dan menggunakan sabu.
Pria tersebut berinisaial PJ (48) warga Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
"Tersangka ditangkap polisi Minggu 17 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Jatiluhur, Kecamatan Karanganyar," kata Kasihumas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, Rabu 3 April 2024.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Purbalingga, Kamis 4 April 2024 dan Doa Niat Puasa Ramadhan
Penangkapan tersangka sabu tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat, tersangka bisa kita amankan.
Dari penangkapan itu pihaknya mendapatkan barang bukti sebuah plastik klip bening yang berisi satu paket sabu, lalu satu unit handphone android.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2014. Uang yang dikirim oleh anaknya, ia belanjakan sabu," terangnya.
Baca Juga: Ketum Askab PSSI Purbalingga Tunjuk Manager Persibangga Baru, Ini Orangnya
Kepada polisi tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2014. Berarti sudah 10 tahun. Alasannya saat itu bercerai dengan istri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.