Polisi Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga

- 5 Oktober 2020, 20:07 WIB
Pelaku Penjual obat terlarang ditangkap./Foto: Kurniawan
Pelaku Penjual obat terlarang ditangkap./Foto: Kurniawan /

Lensa Purbalingga - Setelah berhasil mengungkap dua pengedar obat terlarang di Kecamatan Karangmoncol, kali ini Satresnarkoba menangkap penjual obat terlarang di Kecamatan Rembang.

"Tersangka diamankan karena menjual obat terlarang jenis Tramadol. Obat terlarang tersebut dijual kepada sejumlah orang untuk mendapatkan keuntungan," kata Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi dalam konferensi pers, Senin 5 Oktober 2020.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Baca Juga: Sempat Tak Ada Kabar, Cabup dan Cawabup Oji-Jeni Akui Terpapar Covid-19

Baca Juga: Kembali Cetak Sejarah, BTS ‘DNA’ Jadi MV Boy Grup Pertama Raih 1,1M Views di YouTube

Baca Juga: Ekspedisi Sisik Naga, Mengungkap Kekayaan Alam Hutan Purbalingga

Dari pengungkapan kasus sebelumnya didapati informasi bahwa tersangka AR yang menjual obat terlarang jenis Tramadol. Oleh sebab itu kita lakukan upaya penangkapan.

"Tersangka, AR (29) Warga Desa Makam. Saat kita datangi rumahnya dan dilakukan penggeledahan, Senin 21 September 2020 didapati barang bukti obat terlarang tersebut yang disimpan di bawah tempat tidur," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu dua lempeng berisi 20 butir obat terlarang jenis Tramadol. 

Baca Juga: Lirik Lagu ‘DNA’ dari BTS

Halaman:

Editor: Nur Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x