Lensa Purbalingga - Pelayanan Samsat dan Satpas SIM di Kabupaten Purbalingga libur satu hari di hari buruh 1 Mei 2024 ini.
Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto menyampaikan, libur pelayanan tersebut dilakukan hanya satu hari saja, 1 Mei 2024.
"Samsat induk maupun Samsat Keliling dan SIM Purbalingga di hari buruh ini libur sehari, besok buka kembali," katanya.
Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Kabupaten Purbalingga dan Sekitarnya, Rabu 1 Mei 2024
Menurut Arief, libur pelayanan Samsat dan Satpas wilayah hukum Polres Purbalingga sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
"Ini sudah sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan untuk momen hari hari besar seperti ini," terangnya.
Arief menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku pembayaran pajak masuk dalam tanggal tersebut tidak dikenakan denda.
"Tanggal 2 pelayanan Samsat dan SIM di Purbalingga buka kembali, jadi yang masuk dalam tanggal tersebut tidak dikenakan denda," ungkapnya.
Baca Juga: Laga Persibangga Purbalingga di Grup D Liga 3 Nasional Berubah, Ini Jadwalnya