Miliki Sabu Warga Banyumas Ditangkap Polisi di Kebumen, Barang Bukti 2,62 Gram

- 7 Juni 2024, 11:14 WIB
Miliki Sabu Warga Banyumas Ditangkap Polisi di Kebumen, Barang Bukti 2,62 Gram.
Miliki Sabu Warga Banyumas Ditangkap Polisi di Kebumen, Barang Bukti 2,62 Gram. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Seorang pria inisial BD, (41) warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas ditangkap Polres Kebumen.

Pria warga Banyumas ditangkap polisi Senin 20 Mei 2024, sekira pukul 16.10 WIB di halaman sebuah rumah makan Desa Kretek, Kecamatan Rowokele, Kebumen. 

"Warga Banyumas ini ditangkap polisi lantara kedapatan memiliki sabu," kata Kasi Humas Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, Jumat 7 Juni 2024.

Baca Juga: Di Kebumen Kembali Terjadi Laka Air, Bocah Kelas 6 SD Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Irigasi

Penangkapan tersangka bermula informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, lalu kami bergerak dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil peyidikan, polisi selanjutnya mendapat hasil yang akurat dan bisa mengamankan tersangka berikut barang bukti.

"Dari tangan tersangka polisi menyita barang bumti 3 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, total berat 2,62 Gram dan hp android," terangnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Kabupaten Kebumen dan Sekitarnya, Jumat 7 Juni 2024

Pengakuan tersangka sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri. Karena pengakuan tersangka, ia telah mengkonsumsi sabu 3 tahun terakhir.

"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," imbuh Kasi Humas Polres Kebumen.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah