KPU Purbalingga Umumkan Sumbangan Dana Kampanye Paslon

- 5 November 2020, 08:12 WIB
KPU Purbalingga Menunjukan Specimen Surat Suara Pilbup Purbalingga 2020
KPU Purbalingga Menunjukan Specimen Surat Suara Pilbup Purbalingga 2020 /

 

LensaPurbalingga - KPU Purbalingga mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye peserta pilkada dua pasangan calon bupati dan wakil bupati di laman resmi KPU Purbalingga.

Baca Juga: Dua TPS Di Kaligondang Jadi Perhatian Khusus, Ini Penjelasannya

"Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye kedua paslon di Purbalingga udah dilaporkan tim cabup cawabup kepada kami 31 Oktober, dan sudah kami umumkan. Karna memang sesuai Peraturan KPU, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye harus diumumkan kepada publik," kata Komisioner KPU Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Mey Nur Lela.

Sumbangan dana kampanye, lanjut dia, pasangan calon nomor urut satu sebesar Rp 896 juta sedangkan pasangan calon nomor urut dua Rp 3 milyar 223 juta 680 ribu.

Baca Juga: Calon Wakil Bupati Zaini Silaturahmi Ke Posko Pemenangan Banteng Lawas Dipokusumo

Pilkada Purbalingga diikuti dua pasangan calon yakni Muhammad Sulhan Fauzi dan Zaini Makarim Supriyatno dengan nomor urut satu.

Kemudian, pasangan calon Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono dengan nomor urut dua.

Baca Juga: Bikin Was-Was! Salah Satu Staf KPU Purbalingga Positif Covid-19, Ini Penjelasannya

"Sumbangan dana kampanye yang dilaporkan itu akumulasi sumbangan kepada pasangan calon sejak 25 September hingga 30 Oktober yang diberikan kepada pasangan calon berupa uang, barang, maupun jasa," kata Mey Nur.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x