Baca Juga: Di Kebumen, Dua Orang Tewas Kesetrum Dalam Sehari
Tim kampanye masing-masing paslon juga dibatasi hanya dua orang. Sehingga total yang hadir tidak lebih dari 15 orang.
"Sesuai pasal 59 huruf b angka 1 sampai 4 PKPU Nomor 13 Tahun 2020," ujarnya.***