Tim Hukum Tiwi-Dono Kembali Laporkan Dugaan Pelanggaran Paslon 01 Ke Bawaslu

- 15 November 2020, 12:51 WIB
Tim Hukum Tiwi-Dono didampingi Sekretaris tim pemenangan kampanye, Karseno melaporkan ke Bawaslu Purbalingga, Sabtu 14 November 2020.
Tim Hukum Tiwi-Dono didampingi Sekretaris tim pemenangan kampanye, Karseno melaporkan ke Bawaslu Purbalingga, Sabtu 14 November 2020. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Tim Hukum paslon bupati-wakil bupati Purbalingga Tiwi-Dono kembali melaporkan pelanggaran paslon nomor urut 01 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Sabtu 14 November 2020.

Laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon bupati-wakil bupati Purbalingga nomor urut 01 (Ozi-zaini).

Baca Juga: Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah Warga Di Purbalingga

“Paslon nomor urut 01 diduga melanggar administrasi karena paslon tersebut telah mencetak dan menyebarkan bahan kampanye tambahan tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam PKPU no 4 tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU no 11 tahun 2020," kata Tim Hukum Tiwi-Dono Endang Yulianti didampingi sekretaris tim pememenangan kampanye Karseno dan Herlinda, kepada wartawan, usai melapor ke Bawaslu, Sabtu 14 November 2020.

Endang menjelaskan bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan oleh PKPU bentuknya berupa penutup kepala, pakaian, alat makan minum, kalender, pin, kartu nama, dan stiker kecil.

Baca Juga: Terungkap! Begini Penyebab Mobil Masuk Sawah.....

Namun, ketika paslon 01 ini menyebarkan bahan kampanye berupa kartu mirip ATM, disana ada visi misi dan program pasangan calon ada gambarnya calon, no urut kemudian ada partai pengusungnya kita menganggap telah melanggar PKPU pasal 76.

"Kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk menindak sesuai dengan mekanisme, menangani ini dan memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk memberikan teguran tertulis kepada paslon no urut 01," pintanya.

Baca Juga: Pramuka Peduli Purbalingga Bagikan Makanan Siap Santap Bareng Roemah Makan Rakyat

Selanjutnya Endang juga meminta ke KPU memerintahkan kepada terlapor untuk menarik bahan kampanye yang sudah disebar dimasyarakat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten Purbalingga bahan kampanye yang sudah ditarik itu tadi. Ini tentu saja sesuai dengan PKPU no 4 tahun 2017 pasal 76.

Menurut Endang, dengan adanya kartu yang disebarkan di masyarakat sangat berpotensi terjadinya pembodohan publik. Kenapa, karena alat sosialisasi dengan menggunakan media seperti ATM itu berpotensi ditangkap berbeda oleh msyarakat awam.

Baca Juga: Dapur Tiba-Tiba Ambruk, Kenapa ? Ini Penjelasannya.....

"Ini tidak lazim, lazimnya sebuah sosialisasi itu menggunakan bahan kertas bisa berupa panplet, banner dan sebagainya. Dalam masyarakat awam ketika menerima kartu yang berbentuk seperti ATM, mereka menangkap bahwa itu bisa langsung digunakan padahal itu tidak bisa dipergunakan," ujarnya.

Endang menambahkan, kalau kami mengamati kartu yang disebar itu kami berpendapat 01 melakukan plagiat. Kenapa, karena program yang ditulis sebagian besar sudah dilaksanakan oleh pemerintah dan sedang berjalan juga. jadi jika itu dikatakan program 01 saya pikir kurang tepat.

Baca Juga: Akibat Galian C Jalan Rusak Parah, Puluhan Warga Kemangkon Ngadu Ke Pjs Bupati Purbalingga

"Ini program pemerintah. Siapapun bupatinya program tersebut merupakan program pemerintah bukan program paslon 01 ini unsur plagiat yang kami nilai," tuturnya.

Kami juga menyerahkan barang bukti berupa delapan kartu dengan jenis ada lima aitem ada kartu petani, kartu perempuan hebat, kartu pendidikan, kartu kesehatan, dan untuk UMKM.

Baca Juga: Debat Pertama Paslon Bupati Purbalingga Digelar 25 November 2020

Kenapa kami melaporkan karena kami menemui dilapangan ada masyarakat yang menggunakan kartu itu untuk berobat ditolak dipuskesmas. "Nah ini memprihatinkan, terlepas dari apapun ini, ini bentuk keprihatinan kami ketika ada cara-cara seperti ini," ungkapnya.***

Editor: Kurniawan.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah