Awas ! Inggris Karantina Pendatang dari Luar Negeri

- 26 April 2020, 20:36 WIB
Ilustrasi virus corona di Inggris* /Pixabay
Ilustrasi virus corona di Inggris* /Pixabay /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga- Bagi siapa pun yang memasuki wilayah negara Inggris, akan dikarantina selama dua minggu.

Mengutip dari artikel "Inggris akan Mengkarantina Pendatang dari Luar Negeri Selama 14 Hari", langkah ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19, dan memperketat pembatasan bagi warga negara Inggris yang kembali dari luar negeri.

Demikian pula yang terjadi di Singapura, kebijakan serupa juga telah disetujui dalam pertemuan para menteri dan pejabat.

Baca Juga: Hadapi Trik Pemudik, Kepolisian Harus Ekstra Ketat

Hal ini menjadi cara agar para pendatang dapat patuh termasuk memberikan denda besar atau tuntutan pidana.

Pihak berwenang dapat mengunjungi alamat pendatang yang terdaftar untuk memastikan bahwa mereka tidak melanggar saat karantina.

Pejabat Imigrasi menurut undang-undang darurat, memiliki kekuatan untuk mengevakuasi orang yang berpotensi menularkan virus corona dan menegakan pembatasan pergerakan.

Baca Juga: Update Perkembangan Covid-19 Per Minggu (26/4) Beserta Peta Sebarannya Di Indonesia

Bahkan langkah-langkah baru akan didukung oleh kampanye komunikasi global untuk memperingatkan pendatang jika ingin melakukan perjalanan ke Inggris.

"Pendekatan ketat ala Singapura di pelabuhan kami akan membantu Inggris mengelola pelancong yang memasuki negara dan mengurangi gelombang kedua pandemi virus corona," ujar sumber pemerintah dalam Daily Mail.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x