Ancaman Trump terhadap China Akibat Rencana Pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional

- 30 Mei 2020, 17:11 WIB
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump./Reuters
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump./Reuters /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Rencana China memberlakukan undang-undang keamanan nasional mendapatkan tanggapan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Oleh sebab itu, Presiden Trump telah memerintahkan jajarannya untuk memulai proses penghapusan perlakuan khusus untuk Hong Kong.

Menurutnya, China telah melanggar pernyataannya tentang otonomi Hong Kong dan bahwa langkah China terhadap Hong Kong adalah sebuah tragedi bagi rakyat Hong Kong, China dan dunia.

Baca Juga: Di Desa Bantar Kecamatan Jatilawang, Lansia 81 Tahun Tidak Menerima Bansos

"Kami akan mengambil tindakan untuk mencabut perlakuan istimewa Hong Kong" kata Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih, Washington, Amerika Serikat, pada Jumat (29/5).

Ia menambahkan, pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi pada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab menggerus otonomi Hong Kong.

Dikutip lensapurbalingga.com dari antaranews, Trump mengambil langkah tersebut akibat rencana China memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di bekas jajahan Inggris itu.

Baca Juga: Empat Kiper Bersaing Ketat dalam Seleksi Timnas U-19 Indonesia

Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan Hong Kong tidak lagi membutuhkan perlakuan khusus di bawah hukum AS, yang memungkinkan wilayah itu tetap menjadi pusat keuangan global.

Trump mengatakan ia menginstruksikan pemerintahannya untuk memulai proses penghapusan perjanjian kebijakan tentang Hong Kong, mulai dari perlakuan ekstradisi hingga kontrol ekspor.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x