Seorang Kakek di Kebumen Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu

- 22 Maret 2023, 01:23 WIB
Seorang Kakek di Kebumen Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu.
Seorang Kakek di Kebumen Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Seorang kakek, MM (50) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen ditangkap polisi karena peredaran sabu, Rabu 11 Maret 2023.

Penangkapan MM bermula pengembangan tersangka GD (40) warga Menganti, Kecamatan Sruweng, Kebumen yang lebih dahulu ditangkap polisi.

"Sebelumnya GD, kemudian pengembangan Kakek MM. Ia ditangkap dirumahnya," kata Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Pelayanan SIM dan SKC di Kebumen Diliburkan Dua Hari Peringati Hari Raya Nyepi

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan pada plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12 gram, serta seperangkat alat hisap bong.

Termasuk pengakuan tersangka GD, ia mendapatkan barang dari tersangka MM. Lalu MM dilakukan penangkapan.

"Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2001. Ia juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017," terangnya.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Purbalingga Modus Kunci Menggantung di Motor Ditangkap Polisi

MM dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Dengan pidana mati, Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x