Baca Juga: DPRD Purbalingga Minta Tempat Hiburan Malam Karaoeke Tutup Sementara Jelang Ramadhan
Diberitakan sebelumnya, Baru bebas Desember 2022, GD (40) kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen karena kedapatan gunakan narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat bantu untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Kita amankan bong, sedotan plastik ujungnya runcing, korek api gas, HP," kata Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali, Senin 20 Maret 2023.***