Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Polresta Banyumas Gelar Rekayasa Lalin

26 Desember 2020, 02:19 WIB
Rekayasa Lalin. /PID Promoter Humas Polresta Banyumas.

Lensa Purbalingga - Polresta Banyumas tengah menggelar Operasi Lilin 2020 selama 15 hari, sejak 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Tujuan operasi itu digelar salah satunya untuk mengantisipasi arus mudik dan balik pada libur Natal dan perayaan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Rayakan Natal di Tengah Pandemi, Sebagian Warga Purbalingga Memilih Dirumah Saja Secara Virtual

Sat lantas Polresta Banyumas bersama Dishub Banyumas dan instansi terkait telah menyiapkan berbagai cara untuk mengantisipasi kemacetan hingga kerumunan massa yang terjadi pada saat pergantian tahun.

Hal tersebut dilakukan mengingat perayaan Tahun Baru 2021 terjadi di tengah bayang-bayang pandemi Covid-19 di Banyumas dan sekitarnya.

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Jalan ke Destinasi Wisata Jadi Prioritas

"Kami telah menyiapkan rekayasa lalu lintas bagi masyarakat yang ingin keluar dan masuk Banyumas saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka SIK, melalui Kasat Lantas AKP Ryke, Jumat 25 Desember 2020.

Ryke menjelaskan, antisipasi yang disiapkan anggotanya berupa skenario contraflow baik pada saat kendaraan arus mudik dan balik.

Baca Juga: Ngeri! Buaya yang Meneror Warga Selama 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Segara Anakan Nusakambangan

"Skenario one way, skenario contraflow sudah kami siapkan baik pada saat arus mudik pada saat arus balik. Tapi konsen kami akan lebih kepada di tengah kota Banyumas," ucapnya.

Menurut Ryke, masyarakat diharapkan tidak bepergian atau membuat acara di luar rumah yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Bikin Pernyataan yang Mengejutkan, Ini Penjelasannya!

"Kami imbau agar mereka untuk melaksanakan perayaan Tahun Baru di rumah saja. Selain itu juga tempat-tempat wisata itu tutup jam lima sore," kata Ryke.

Selain itu, Polisi mengimbau kepada masyarakat yang tergabung dalam komunitas motor agar tidak membuat acara yang dapat memicu kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Peringati HUT Ke-21, DWP Purbalingga Donasikan 200 Lebih Sepatu Layak Pakai

"Kepada seluruh masyarakat khususnya komunitas yang selama ini selalu melaksanakan night ride, berkumpul berkerumun, konvoi bermasam sama untuk tidak melaksanakan hal itu," kata dia.

Baca Juga: Berikut Link Live Streaming Misa Natal Hari Ini, Jumat 25 Desember 2020 Pukul 09.00 WIB

Ryke menegaskan, jika jajarannya masih dapat menemukan para pelanggar itu akan dilakukan pembubaran hingga tindakan tegas.

"Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantina Keaehatan. Kemudian Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan 7 Undang- Undang melawan perintah petugas dan sebagainya," tutup Ryke.

Baca Juga: Ucapan Selamat Natal Menag Yaqut, Tuai Pujian dan Harapan Warganet

Adapun arus mudik dan balik akan diprediksi akan terjadi dua kali mengingat libur panjang dibagi dua pekan, yakni Natal dan Tahun Baru.

Untuk periode natal arus mudik diperkirakan terjadi pada 23-24 Desember 2020. Sedangkan arus baliknya sekitar 26 Desember 2020.

Baca Juga: Razia Jelang Nataru, Polisi Sita Berbagai Jenis Miras Dan Puluhan Petasan

Sementara arus mudik periode tahun baru diprediksi terjadi pada 30-31 Desember 2020. Kemudian arus baliknya sekitar 3-4 Januari 2021.***

(Sumber PID Promoter Humas Polresta Banyumas)

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler