Kepergok Sedang Curi Motor, Warga Kebumen Ditangkap Polisi

12 Januari 2021, 15:11 WIB
Pelaku pencuri sepeda motor diperiksa Polisi, Selasa 12 Januari 2021. /Ipung Sutrisno./

Lensa Purbalingga - ASH (24) seorang warga asal Kabupaten Kebumen tidak berdaya saat anggota Polsek Ajibarang meringkusnya, Selasa 12 Januari 2021 dini hari.

Ia ditangkap setelah kedapatan tengah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Ajibarang Kulon.

Baca Juga: Hujan Deras Sejak Sore Hari, Aliran Sungai Langkap Meluap ke Jalan Raya

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono, mengatakan aksi pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 di rumah korban yaitu Nila.

"Pelaku masuk ke halaman rumah korban dan mencoba mengambil sepeda motor dengan kunci masih menancap," kata Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono, Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga: Tabrak Pembatas Jalan, Pengendara Sepeda Motor Tak Sadar Dibawa Rumah Sakit

Namun, lanjutnya, aksi pencurian tersebut gagal lantaran diketahui oleh adik korban yang langsung meneriaki maling.

Teriakan tersebut didengar oleh anggota Polsek Ajibarang yang sedang melaksanakan patroli, sehingga pelaku bisa langsung diamankan.

Baca Juga: Sadis! Ibu dan Anak di Kebumen Ditebas Dengan Pedang Oleh Tetangganya

"Kebetulan anggota kami yang sedang patroli mendengar teriakan tersebut dan langsung mengamankan pelaku," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, untuk peperiksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat diamankan di Mapolresta Banyumas.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Bubarkan Kompetisi Sepak Bola Wanita

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ASH dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler