Tak Jalankan Perintah OJK, Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa Corporindo

11 Maret 2021, 08:50 WIB
Bareskrim Polri lakukan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan PT Bosowa Corporindo. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan pada PT Bosowa Corporindo.

Baca Juga: Kisruh Hubungan Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue Memanas, Ibunda Felicia: Ancam Bongkar Kebohongan Kaesang

Dari informasi yang diterima, Subdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim memeriksa PT Bosowa Corporindo lantaran tidak menjalankan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU 21 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Heboh! Petani Temukan Mayat di Saluran Irigasi

Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Para Penguji UKW

Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.
Masih dalam informasi tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.

Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Ancam Kirim Santet ke KSP Moeldoko, CEO Indonesia Cyber: Tak Pantas

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin.

Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.

Baca Juga: Efek Pandemi, Banyak Usaha Bermunculan salah satunya Budidaya Udang yang semakin diminati

Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.

Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17 D.03 2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28 D.03 2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.***

Editor: Kurniawan

Sumber: Humas Polres Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler