Pemerintah Resmi Larang Takbir dan Sholat Idul Adha 2021, ini aturannya

19 Juli 2021, 15:03 WIB
Jemaah An-Nadzir sholat Idul Adha hari ini /

Lensa Purbaligga – Pemerintah resmi melarang takbir keliling Idul Adha 2021 baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan.

Pelarangan takbir keliling Idul Adha 2021 ini dilakukan pemerintah Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular.

Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah akan Buka Pelatihan Vaksinator Covid-19, Begini Kata Mahfud MD

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 16 Tahun 2021 , dan SE.17 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Untuk Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penyelenggaraan malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh kabupaten/kota.

Sementara itu untuk pelaksanaan Sholat Id mengacu surat edaran tersebut maka pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, DITIADAKAN sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Penyaluran Bansos dan Obat Gratis Dipercepat, 'Minggu Ini Harus Keluar'

Sedangkan untuk penyembelihan kurban dilaksanakkan di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

Pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban dilarang memasuki area tersebut.

Tetap menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak  dan petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.***

 

 

Sumber :

https://www.kemenag.go.id/archive/surat-edaran-menteri-agama-no-16-tahun-2021-tentang-petunjuk-teknis-penyelenggaraan-malam-takbiran---shalat-idul-adha--dan-pelaksanaan-qurban-tahun-1442-h-2021-m--di-luar-wilayah-pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat--ppkm--darurat-

 ttps://www.kemenag.go.id/archive/surat-edaran-menteri-agama-no-17-tahun-2021-tentang--peniadaan-sementara-peribadatan-di-tempat-ibadah--malam-takbiran--shalat-idul-adha----dan-petunjuk-teknis-pelaksanaan-qurban-tahun-1442-h-2021-m-di-wilayah-ppkm-darurat-

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler