Kabid Humas Polda Metro Jaya : Polisi Pantau Warteg di DKI

28 Juli 2021, 06:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Polisi Pantau Warteg /Humas Polri

Lensa Purbalingga- Perpanjangan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dengan mengijinkan pembukaan warteg hingga pukul 20.00 dan membatasi 20 menit waktu makan yang pelaksanaannya akan dipantau polisi.

Pemantauan warteg di DKI oleh TNI dan Polri dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa 27 Juli 2021

Namun demikian, Yusri menegaskan pemantauan tersebut bukan berarti menempatkan satu personel polisi di tiap warteg atau tempat lainnya.

Baca Juga: Jual Tanah, Agar Cepat Laku Ini Doa dan Amalannya

“Kalau kamu bilang ngawasi, kalau misalnya jumlah warung nya ada 1.000, terus aparat TNI-Polri ini nungguin di 1.000 warung, orang makan satu, dua menit, lima menit ya habis semua polisi kita lama-lama,” ujar Yusri kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).

Dalam pernyataannya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan pihaknya akan melakukan pemantauan di tiap warteg yang ada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya selama masa PPKM level 4.

Yusri juga berharap, meski tidak ada polisi yang berjaga, masyarakat tetap memiliki kesadaran diri dan mematuhi aturan makan 20 menit tersebut. Ia juga menegaskan akan ada patroli untuk meningkatkan warga terkait aturan tersebut.

Baca Juga: 21,2 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac Tiba Hari ini, Ini Kata Airlangga

“Jadi, sama-sama kita bersinergi baik antara masyarakat, pemerintah daerah, sebab ini merupakan upaya kalau sudah bersinergi bersama, berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama, insyaAllah pandemi ini akan selesai,” terangnya.

Sebelumnya Jokowi memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, Hal tersebut disampaikannya pada Minggu 25 Juli 2021.

Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 dengan pertimbangan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga: 20 Keutamaan Surat Al Waqiah, Dari Kekayaan Berlimpah hingga Mempermudah Sakaratul Maut

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 Presiden Jokowi memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur secara teknis pelaksanaannya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan surat keputusan (SK) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Dalam SK tersebut, Anies memberikan izin operasional untuk tempat makan atau warteg namun hanya sampai pukul 20.00 WIB, maksimal tiga orang pengunjung, serta batasan waktu makan maksimal 20 menit.***

 

Editor: Teguh Priyatno

Tags

Terkini

Terpopuler