PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021

2 Agustus 2021, 22:58 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM level 4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. /Youtube Sekretariat Presiden.

Lensa Purbalingga - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk periode 2-9 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden,.Senin 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diumumkan Mulai Hari Ini, Ini Tata Caranya

Nantinya, kata Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan menteri terkait akan menjelaskan secara rinci aturan teknis perpanjangan PPKM level 4.

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," ucap Jokowi.

Baca Juga: Pembuat Video Pelecehan Puan Maharani Minta Maaf, Ini Respon Ketua DPC PDIP Purbalingga

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021, dan dilanjutkan dengan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 2 Agustus 2021.

"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (bed occupancy ration)," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Sebanyak 1146 Ton Beras Dibagikan Kepada 114.460 KK di Purbalingga Terdampak PPKM

Presiden Jokowi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan pelaksanaan PPKM.

"Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu apakah menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan," tambah Jokowi.

Baca Juga: Begal Ditangkap Warga Saat Beraksi di Jalan Raya Karanganyar-Kertanegara Purbalingga

Untuk itu, Presiden Jokowi menjelaskan, kebijakan gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 pada hari-hari terakhir.

"Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang, kita harus menentukan derajat mobilitas masyarakat sesuai data hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun perekonomian," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Gelombang Pasang Tinggi Terjang Laut Selatan Kebumen, Warga Diminta Waspada

Menurut Jokowi, pemerintah berpijak pada tiga pilar utama dalam memerangi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Yakni, kecepatan vaksinasi, penerapan 3M secara masif di seluruh komponen lapisan masyarakat, dan
yang terakhir adalah testing, tracing, isolasi dan treatment.

"Termasuk menjaga bor, penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen," katanya.***(Gilang).

Editor: Kurniawan

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler