Residivis Curanmor Asal Kebumen Ditangkap Polisi, Satu Orang Masih DPO

15 September 2021, 12:02 WIB
Residivis pelaku curanmor di Banyumas sedang diperiksa unit Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu 15 September 2021. /Ipung Sutrisno./

Lensa Purbalingga - Unit Satreskrim Polresta Banyumas menangkap residivis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S (31) asal Tambakprogayen Kecamatan Klirong, Kebumen.

Satu orang tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu lagi masih dalam proses pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pengakuan tersangka ia melakukan aksinya bersama temannya. Tersangka merupakan residivis," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry," Rabu 15 September 2021.

Baca Juga: Gelar Puslat di Stadion Goentoer Darjono Purbalingga, Persibangga Siapkan Pemain Muda

Dijelaskan, tersangka mencuri sepeda motor di halaman parkir depan sebuah konveksi di Desa Adisara Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas, Kamis 2 September 2021.

"Modusnya pelaku mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan dan saat melewati TKP melihat sepeda motor dengan kunci yang menggantung lalu mengambil motor tersebut", terangnya.

Baca Juga: Eks Vokalis Payung Teduh Akhirnya Lapor ke Polisi Terkait Kasus Penipuan Yang Menimpa Dirinya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor merek honda vario, warna putih merah dan di bawah jok terdapat 1 (satu) buah Hp merek samsung A10.

Korban Endang (41) yang merupakan warga desa Karanglewas Kecamatan Jatilawang akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas.

Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terduga pelaku yang juga Residivis kasus curat sedang menggunakan motor yang patut diduga hasil kejahatan.

"Atas informasi tersebut tim melakukan pengecekan kendaraan dan ternyata benar sepeda motor yang digunakan pelaku hasil kejahatan di wilayah Jatilawang", tuturnya.

Baca Juga: Ganjar Setuju Pedagang Mie dan Bakso Boleh Berjualan Dengan Syarat Sudah Divaksin

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tim melakukan penangkapan terhadap pelaku S dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya yang dilakukan bersama pelaku lainnya inisial W. Setelah dilakukan pencarian namun W sudah tidak berada di rumah.

"Dari penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti, Hp merek Samsung A10 warna biru, Sepeda motor Honda Vario warna putih dan sepeda motor Honda beat sebagai sarana melakukan pencurian," katanya.

Baca Juga: Eks Vokalis Grup Band Payung Teduh Mengaku Kena Tipu

Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainya.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler