Ngaku Kyai Sakti Gasak Perhiasan Warga Kebumen, Pria Ini Ditangkap Polisi

16 September 2021, 08:52 WIB
Wakapolser Kebumen Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Kebumen AKP Willy Budiyanto menunjukkan barang bukti kasus penipuan mengaku kyai sakti. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Kasus penipuan dengan pura-pura menjadi kyai sakti terjadi di Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.

Tersangka berinisial SP (30) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Sedangkan korbannya seorang nenek berinisial RA (61) warga Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kebumen.

"Modusnya, tersangka berpura-pura sebagai orang sakti yang bisa mengobati segala jenis penyakit," kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, Rabu 15 September 2021.

Baca Juga: Bupati Tiwi: Sekda Purbalingga Baru Dalam Waktu Dekat Saya Tugaskan Langsung Lari

Aksi penipuan dilakukan tersangaka pada hari Jumat 18 Juni 2031 sekitar pukul 09.00 WIB di depan bekas pabrik eternit di Jalan Yos Sudarso Gombong.

Aksinya dilakukan tersangka bersama dua tersangka lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Aksinya dilakukan dengan dua orang lainnya, namun satu tersangka masih DPO," ungkap Wakapolres Kebunen didampingi Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto.

Baca Juga: Siswa SMP Negeri 1 Pengadegan Purbalingga Tolak Vaksinasi, Polisi Bujuk Pakai Cara Ini

Disampaikan, penipuan bermula saat tersangka SP menanyakan arah ke Kecamatan Karanganyar saat berpapasan di Jalan Yos Sudarso Gombong.

Setelah menunjukkan arah, korban dihampiri tersangka lain inisial PJ (70) yang mengatakan bahwa SP adalah kyai sakti.

Lalu PJ mengajak korban menemui SP untuk membuktikan bahwa ia adalah kyai sakti yang mendapatkan keberkahan dari Tuhan.

"Uang dua ribu disulap jadi sepuluh ribu Rupiah," tetangnya.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Mobil Ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga, Kaki Dua Pelaku Ditembak Polisi

Setelah bertemu dengan tersangka SP, baik korban maupun tersangka PJ diminta menyerahkan uang kertas pecahan dua ribu Rupiah lalu dilipat.

Oleh tersangka lipatan uang itu lalu diberikan ke genggaman korban dan tersangka PJ sambil pura-pura membaca doa. Saat dibuka uang itu berubah menjadi pecahan uang sepuluh ribu Rupiah.

Namun ini adalah trik kecepatan tangan yang mudah dipelajari oleh siapapun. Trik ini pula yang digunakan tersangka untuk mengelabui korban.

Setelah korban yakin SP adalah kyai sakti yang doanya bisa dikabulkan, korban minta agar selalu diberikan kesehatan.

Tersangka juga mengaku bisa mengobati korban dengan syarat seluruh perhiasannya harus terlepas dari badannya.

"Setelah dilepas, perhiasan itu dimasukkan ke dalam amplop yang telah disiapkan tersangka," katanya.

Baca Juga: Herni Jadi Sekda Perempuan Pertama, Bupati Tiwi: Ini Menorehkan Sejarah di Purbalingga

Penjelasan tersangka, amplop itu adalah amplop suci dari pondok pesantren. Amplop harus dibuka saat tiba ke rumah.

Syarat lain agar terapinya tuntas, korban harus memetik bunga segar lalu diserahkan ke tersangka SP.

"Saat korban memetik bunga di sekitar lokasi, oleh tersangka, amplop itu ditukar dengan amplop yang berisi batu kerikil," ucapnya.

Baca Juga: Herni Sulasti Inspektur Inspektorat Banyumas Resmi Dilantik Jadi Sekda Purbalingga

Setelah ritual baca doa selesai, tersangka SP meninggalkan korban dan tersangka PJ.

PJ saat itu dijemput tersangka lain inisial SY yang berstatus DPO juga. Tersangka SY bertugas mengawasi dari jauh bahwa aksinya berjalan lancar.

Setelah beberapa lama kemudian, korban merasa janggal dan membuka amplop ternyata isinya bukan perhiasan miliknya yang semula katanya bisa digandakan juga.

"Saat dibuka amplop itu berisi batu kerikil yang tidak memiliki nilai apapun," ungkapnya.

Baca Juga: Residivis Curanmor Asal Kebumen Ditangkap Polisi, Satu Orang Masih DPO

Sadar menjadi korban penipuan, lalu korban melaporkan ke Polsek Gombong. Tersangka berhasil tangkap Polsek Gombong pada hari Kamis 29 Juli 2021, di daerah tempat tinggalnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian emas seberat 35,6 gr atau jika dirupiahkan 25 Juta Rupiah.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler