Miliki Sabu, Sopir Truk di Kebumen Ditangkap Polisi

18 September 2021, 00:03 WIB
Miliki sabu, sopir truk di Kebumen ditangkap polisi. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Sopir truk, AR (38) warga Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, Kebumen ditangkap polisi lantaran kedapatan memilik narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Sirnoboyo, Kecamatan Bonorowo, Kebumen pada Sabtu 11 September 2021 sekira pukul 21.30 WIB.

"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat," kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, Jumat 17 September 2021.

Baca Juga: Bupati Tiwi Tiba-Tiba Sidak Sejumlah Obyek Wisata di Purbalingga, Ada Apa

Wakapolres meyampaikan, dari tangan tersangka kita dapatkan barang bukti berupa dua buah paket sabu yang dikemas dalam plastik bening.

"Barang bukti berupa sabu kita dapatkan dari hasil penggeledahan kepada tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Truk Masuk Jurang di Desa Tlahab Bayeman Purbalingga

Kepada polisi, tersangka mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2017. Awalnya ia frustasi karena diputus kekasihnya.

Kebiasaan mengkonsumsi sabu berlanjut hingga akhirnya ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen.

"Untuk mendapatkan sabu, sopir truk proyek rela menabung menyisihkan gajinya agar bisa mengkonsumsi barang haram itu," terangnya.

Baca Juga: Kisah Seorang Gadis di Purbalingga, Bisa Minta Nasi Dibawa Pulang Untuk Bapak dan Adik Dirumah

AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler