ORARI Lokal Kotawaringin Barat Akan Gelar UNAR (Ujian Nasional Amatir Radio) 23 Oktober 2021, Ini Syaratnya!

20 September 2021, 16:59 WIB
Ketua Panitia Eko Hariyanto: ORARI Lokal Kotawaringin Barat Akan Gelar UNAR (Ujian Nasional Amatir Radio) 23 Oktober 2021, Ini Syaratnya! /Teguh Priyatno/Lensa Purbalingga

Lensa Purbalingga- Organisasi Amatir Radio Indonesia Lokal Kotawaringin Barat akan gelar pelaksanaan Ujian Nasional Amatir Radio bagi masyarakat umum di Pangkalan Bun.

Ujian Nasional Amatir Radio ini adalah kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, namun pelaksanaannya bisa dilakukan oleh ORARI.

UNAR yang akan dilaksanakan oleh ORARI Lokal Kotawaringin Barat ini merupakan UNAR Reguler yang pelaksanaanya satu kali dalam 1 tahun anggaran.

Bertanggung jawab sebagai penyelenggara adalah Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya dibawah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Baca Juga: Banjir di Kotawaringin Barat Belum Surut, RAPI Kobar Distribusikan Bantuan Kepada Korban Terdampak

ORARI Lokal Kotawaringin Barat hanya bertindak sebagai pelaksana kegiatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Eko Heriyanto selalu Ketua Pelaksana Ujian Nasional Amatir Radio ketika ditemui Lensa Purbalingga di Kantor Sekretariat Panitia Jl. Diponegoro Pangkalan Bun.

Eko Hariyanto yang memiliki CallSign ORARI YB7RWN menyatakan bahwa UNAR tersebut bersifat terbuka untuk umum.

Baca Juga: Membuat Radio Online Mudah dan Gratis

“Kepada masyarakat pengguna radio komunikasi dipersilahkan untuk mendaftar UNAR ORARI ini sebagai bentuk ketaatan kepada aturan dalam berkomunikasi menggunakan perangkat radio.” kata Eko Senin 20 September 2021.

“Dengan mengikuti UNAR ini maka pemerintah dalam hal ini SDPPI atau Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika akan mengeluarkan ijin Amatir Radio, sebagai perlekapan legalitas sebuah stasiun radio amatir.” Lanjut Eko.

“Sehingga masyarakat para pengguna komunikasi radio menjadi legal dan bertanggung jawab atas aturan pemakaian frekuensi dan perangkat komunikasi yang dipergunakannya sehari hari.” ujar Eko Hariyanto.

Baca Juga: Kapolres Kotawaringin Barat Tinjau Wilayah Terdampak Banjir Dan Salurkan Bantuan Sosial Ke Korban

Selaku Ketua Pelaksana Eko Hariyanto (YB7RWN) berharap juga kepada institusi dan lembaga baik swasta maupun pemerintah untuk sama sama mentaati aturan komunikasi yang sudah ditetapkan sebagai undang undang oleh pemerintah.

Dengan mengikuti ujian ini diharapkan maka para penguna perangkat komunikasi radio memiliki kemampuan yang memadai baik secara teori maupun praktek.

Selain itu memiliki ketaatan akan aturan komunikasi yang sudah ada serta memahaminya.

Baca Juga: DPW PAN Kalimantan Tengah Silaturahmi Ke Pengurus Cabang NU (PC NU) Kotawaringin Barat

Ujian kali ini akan berbasiskan computer sehingga peserta akan langsung berhubungan dengan system yang sudah terkoneksi dengan jaringan Balai monitor frekuensi.

Semua peserta UNAR juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan karena masih dalam pandemi covid-19.

Untuk itu UNAR Reguler ini dibatasi jumlah pesertanya ke dalam ruang ujian.

Baca Juga: PC NU Kotawaringin Barat dan Badan Otonom (BANOM) Salurkan Bantuan Sosial Ke Korban Banjir Di Kecamatan Kolam

Direncanakan sejumlah 55 peserta akan melakukan secara bergiliran dengan tetap menjaga jarak sesama peserta.

Selain peserta baru Ujian Negara Amatir Radio ini juga dilaksanakan untuk kenaikan tingkat Siaga ke Penggalang, dan Penggalang Ke Penegak.

Ada 4 materi pokok soal-soal unar yaitu: Pancasila, Peraturan Radio,Tehnik Radio dan Bahasa Inggris.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Naik Drastis, Sudah Layakkah Menjadi Modal Nyapres 2021?

Ke empat materi itu diberikan waktu 01 jam 59 menit untuk dikerjakan dengan jumlah soal sebanyak 80 pilihan ganda.

Adapun persyaratan mengikuti UNAR ORARI Kotawaringin Barat adalah sebgai berikut :

Baca Juga: Sandiaga Uno dan Sara Wijayanto Optimis Bangun Wisata Mistis, Makin Horor Nih!

  1. Scan Foto 4 x 6 dengan latar belakang warna Merah,
  2. Scan Warna KTP yang masih beriaku (scan fotocopy KTP tidak bertaku),
  3. Scan IAR warna (untuk peserta naik tingkat) (scan fotocopy IAR tidak berlaku),
  4. Scan KTA warna (untuk peserta naik tingkat) (scan fotocopy KTA tidak berlaku),
  5. Scan Surat Izin Orang tua untuk peserta yang berumur dibawah 17 tahun,
  6. Rekomendasi dari ORARI Daerah ybs (untuk peserta naik tingkat atau peserta dan luar daerah Kalimantan Tengah),
  7. Membayar biaya ujian+konsumsi Siaga Rp 150.000,Penggalang Rp 175.000,Penegak Rp 200.000,yang disetorkak kepada Pengurus ORARI Lokal Kotawanngin Barat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sukses Jadi Trendsetter Politik, Begini Pernyataan Pengamat dan Relawan

Lokasi pelaksanaan ujian di Aula Laboratorium Komputer SMA Negeri 2 Pangkalan Bun

Fasilitas Peserta : Snack, Cofee Break, Makan Siang dan Ruang Ujian yang nyaman.

Pendaftaran dibuka Senin 20 September 2021 dan akan ditutup pada Sabtu 16 Oktober 2021.***

Editor: Teguh Priyatno

Tags

Terkini

Terpopuler