Lensa Purbalingga- Muhammad Mahfud MD nyatakan bahwa tugas satgas hak tagih Negara atas hutang BLBI telah berjalan dengan baik
Kata Mahfud MD indikasinya ialah bahwa tim sudah berhasil mengidentifikasi asset para pengemplang hutang BLBI dalam bentuk tanah dan sebagian ada bangunannya.
Mahfud MD menyatakan bahwa total asset yang berhasil diidentifikasi sebanyak 15,2 juta hektar lahan obligor BLBI atau pengemplang hutang BLBI.
Dimana lahan yang 5,2 juta hektar sudah bisa langsung dikuasai kembali oleh Negara, dan akan langsung disertifikasi atas nama Negara lanjut Mahfud MD.
Baca Juga: Didatangi Fadli Zon, Bupati Banyumas Mengaku Bukan Ahli Keris, 'Nyong Kuwe Gur Bakul Peso'
Demikian diungkapkan oleh Muhammad Mahfud MD didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pernyataan persnya yang ditayangkan di Instagram Rabu, 22 September 2021.
Video pernyataan pers bersama antara Menkopolhukam dan Menkeu itu berdurasi sekitar 13 menit 47 detik dilaksanakan di kantor Kemenkopolhukam Jakarta.
“Sementara hutang dalam bentuk uang dan lainya baik yang teridentifikasi maupun pengakuan juga berjalan dengan indikasi mereka datang ketika dipanggil.” kata Mahfud.
Mahfud MD juga menanggapi komentar beberapa pihak dengan mengatakan bahwa semua proses penagihan dilakukan secara manusiawi.
Dalam proses penagihan para obligor BLBI yang bandel maka Pemerintah akan menunjuk Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) atas kuasa Menteri Keuangan untuk melakukan penagihan.
Baca Juga: Semarakkan Hari Santri Nasional 2021, Ini Link Twibbonnya Tema Santri Siaga Jiwa dan Raga
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pernyataannya mengatakan bahwa satgas hak tagih Negara atas bantuan likuiditas Bank Indonesia kepada perbankan dibagi dalam pokja-pokja.
Pokja tersebut terdiri dari pokja penanganan, pokja penyelesaian dan pokja pemulihan hak Negara dimana hal tersebut disesuaikan dengan posisi para obligor dan debitur perbankkan.
Baca Juga: Logo dan Makna Hari Santri Nasional 2021, Ini Link Download nya
“Nah sampai hari ini kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak 24 obligor dan debitur dimana dari yang dipanggil ini ada yang mengakui hutang kepada Negara dan menyusun rencana penyelesainnya.” jelas Sri Mulyani
“Kemudian yang kedua hadir dan mengakui mendapatkan kucuran dana BLBI namun mereka menyusun rencana penyelesaian yang tidak realistis sehingga ditolak oleh Satgas.” lanjut Menkeu.
Baca Juga: Resolusi Jihad Umat Islam, Tonggak Awal Hari Santri dan Awal Proses Pertempuran 10 November 1945
“Selain itu kelompok yang ketiga yaitu ada yang hadir namun menolak mengakui menerima kredit BLBI.” lanjutnya.
“Kemudian kelompok keempat itu tidak hadir tapi menyampaikan surat janji untuk penyelesaian.”
“Sementara kelopok kelima tidak hadir memenuhi undangan Tim Satgas.” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Menag Yaqut Pimpin Peluncurkan Tema dan Logo Peringatan Hari Santri Nasional 2021 Secara Virtual
Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan yang ada sesuai arahan dari tim pengawas.
Sementara itu sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah telah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara atas hutang Dana BLBI.
Dengan susunan organisasi satgas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara atas hutang dana BLBI terdiri dari pengarah dan pelaksana.
Baca Juga: DiLaunchingkan! Tema Hari Santri Nasional 2021: Santri Siaga Jiwa Raga
Pengarah beranggotakan tujuh orang menteri dan pejabat tinggi negara, yakni :
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- Menteri Keuangan.
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Jaksa Jaksa Agung.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan tugas, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Atas Hutang Dana BLBI dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Keuangan.
Sekretariat yang dimaksud mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.***