Diduga jadi Korban Pemukulan Kapolres Nunukan, Begini Kronologinya

27 Oktober 2021, 06:58 WIB
Diduga jadi Korban Pemukulan Kapolres Nunukan, Ini Kronologi Insiden. /Antara.

Lensa Purbalingga - Sebuah video berdurasi 43 detik yang beredar luas di media sosial memperlihatkan adegan pemukulan seseorang yang diduga Kapolres Nunukan terhadap anggotanya.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Pol Budi Rachmad menyampaikan kejadian tersebut terjadi pada Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Resmikan Museum Polri, 'Mengenang Sejarah Panjang Bhayangkara'

Kombes Budi menjelaskan, video tersebut disebarkan oleh korban pemukulan Kapolres Nunukan, Brigadir SL.

"Iya pelakunya (penyebar video) SL. Dia bertugas di TIK Polres Nunukan," kata Kombes Budi, Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Otopsi Mahasiswa UNS Saat Diksar Menwa, Diduga Tewas Akibat Pukulan di Kepala

Dia juga menjelaskan kronologi kejadian pemukulan yang dilakukan Kapolres Nunukan tersebut.

Mulanya, Brigadir SL dianggap tidak melaksanakan tugasnya dengan baik saat Kapolres Nunukan sedang mengikuti kegiatan acara puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) secara zoom meeting.

"Saat gangguan jaringan zoom meeting yang bersangkutan (Brigadir SL) tidak ada. Ditelepon tidak diangkat," ujar Kombes Budi.

Baca Juga: Warganet Menyatakan Fahri Hamzah dan Febri Diansyah Cocok jadi Jubir Jokowi

Karena kesalahan itu, Kapolres menghampiri Brigadir SL dan terjadilah insiden pemukulan tersebut.

Atas kejadian tersebut, Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono memberhentikan Kapolres Nunukan, AKBP SA sebagai sanksi atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Arisha Puteri Braling Tanyakan Dimana Pendukung Bupati Tiwi saat Diserang Isu Bandara JBS Purbalingga Tutup

Kapolda Kaltara juga menunjuk AKBP Ricky Hadiyanto yang menjabat sebagai Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kaltara sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolres Nunukan yang bertugas sejak Senin, 25 Oktober 2021.

Selain AKBP SA, Kapolda juga memproses Brigadir SL karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik.***

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler