Rental Mobil Lalu Dijual, Tiga Pria Asal Kota Semarang Ditangkap Polisi Kebumen

3 November 2021, 11:46 WIB
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menunjukkan tersangka kasus penggelapan mobil asal Kota Semarang saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu 3 November 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Tiga pria pelaku penggelapan mobil di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah akhirnya ditangkap Polisi.

Ketiga pria tersebut berinisial AG, AN, dan RD. Ketiga pelaku ini warga Kota Semarang. Sementara korban HT warga Kebumen.

Baca Juga: Kesaksian Bekas Anggota Menwa UNS, dari Ditampar sampai Dipopor Senjata, Bahkan Jatuh Korban Jiwa

Kejadian bermula, ketika AG pergi ke rumah korban HT di Kebumen untuk menyewa mobil untuk keluar kota selama sehari pada Selasa 3 Agustus 2021 silam.

AG menyerahkan KTP palsu, serta menitipkan kendaraan matic yang ternyata bodong kepada korban di Kebumen agar lebih meyakinkan.

Baca Juga: Warganet Keluhkan Jalan di Desa Selakambang Purbalingga Belum Diaspal dan Berlumpur

Namun saat kendaraan telah diserahkan, tanpa sepengetahuan korban, mobil dijual senilai Rp 16,5 juta rupiah keoada seorang di Kabupaten Grobogan.

"Mobil itu dijual ke Kabupaten Grobogan melalui tersangka lain RD dan AN," kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Rabu 3 November 2021.

Baca Juga: Waspadai Dampak La Nina, Purbalingga Mulai Siaga Bencana

Menunggu berhari-hari mobil tak kunjung dikembalikan batas waktu sewa sudah habis, akhirnya korban melapor ke Polres Kebumen.

Adanya laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat untuk mencari informasi keberadaan mobil atau tersangka.

Baca Juga: Ini Pesan Prabowo Subianto ke Sekjen Partai Gerindra

Alhasil para tersangka berhasil diamankan pada Rabu 8 September 2021 di tempat berbeda di Kota Semarang.

"Ketiga tersangka berahsil ditangkap di Kota Semarang di tempat yang berbeda," ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV One Hari Ini Rabu 3 November 2021, Jangan Lewatkan Waspada hingga Kabar Arena

Kepada Polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan penggelapan kendaraan milik korban.

"Tersangka RD dan AN adalah residivis, pernah masuk dalam perkara yang sama pada tahun 2020 dan diputus 10 bulan penjara oleh PN Kabupaten Kendal," terangnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Warga Jateng Taat Prokes meski Beberapa Kabupaten Sudah Nol Kasus Covid-19

Keduanya hanya menjalani 5 bulan penjara karena asimilasi Covid-19 dan keluar bulan September 2020.

Bukannya bersyukur menjalani hukumam lebih singkat, keduanya malah mengulangi kejahatan yang sama.

"Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler