Tipu Warga Kebumen hingga Ratusan Juta Rupiah, Uang Habis Dipakai Untuk Judi

16 Desember 2021, 18:24 WIB
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo saat mengintrogasi tersangka kasus penipuan ratusan juta rupiah saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis 16 Desember 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - MRD (42) warga Desa Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan di Kebumen.

Tersangka berhasil mendapatkan uang ratusan juta Rupiah dari korban inisial HY (48) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Adimulyo, Kebumen.

"Tersangka berhasil mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari hasil menipu. Uang hasil penipuan habis untuk judi," kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, Kamis 16 Desember 2021.

Baca Juga: Bupati Tiwi Ziarah ke Makam Leluhur Sambut Hari Jadi Purbalingga ke 191

Kejahatan bermula pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2020, tersangka menemui korban untuk menawarkan satu unit kendaraan mobil Honda BRV seharga 150 juta Rupiah.

Saat itu tersangka memberikan iming-iming, jika mobil telah dibeli korban, sudah ada pembeli kedua yang siap membeli seharga 160 juta Rupiah.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Nama Kadinkes Purbalingga Dicatut untuk Modus Penipuan

Dengan kata lain, dari hasil membeli mobil tersangka, korban mendapatkan keuntungan 10 juta Rupiah.

"Hal tersebut ternyata adalah serangkaian upaya tersangka untuk memuluskan aksinya mengelabui korban," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Omicorm Pertama Di Indonesia Teridentifikasi Di Wisma Atlet

Korban akhirnya terbujuk untuk membeli mobil karena akan mendapatkan keuntungan. Namun ternyata, calon pembeli yang diceritakan oleh tersangka tidak pernah ada.

"Setelah dijual, dan tersangka telah menerima uang, namun mobil tetap dibawa tersangka untuk keperluan lain," terangnya.

Baca Juga: Kecewa denga Pelayanan, Pasien Minta RS PKU Muhammadiyah Bobotsari Purbalingga Kembalikan Biaya Operasi

Dalam kesempatan lain, tersangka kembali menemui korban menawarkan tambak udang miliknya di daerah Pantai Jetis, Kabupaten Purworejo seharga 200 juta Rupiah.

Dalam bujuk rayunya, tersangka mengatakan tambak bisa dibayar dengan mobil Honda BRV milik korban yang masih dikuasai oleh tersangka MRD.

"Korban akhirnya tergiur karena mendapatkan keuntungan 50 juta Rupiah dari harga mobil yang semula ia beli 150 juta Rupiah," ucapnya.

Baca Juga: Ingin Menantang Ganjar Pranowo Balapan, Bocah SMP Asal Cilacap Nekat Bersepeda Ke Semarang

Namun akhirnya kejahatan terbongkar, setelah korban mengetahui bahwa tambak yang dibelinya itu ternyata milik orang lain yang disewa oleh tersangka MRD.

"Mengetahui menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan ke Polres Kebumen," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Mendapat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Award

Kepada polisi tersangka mengaku, uang 150 juta yang diterima dari korban telah habis digunakan untuk berjudi dan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Kepada warga di sekitar tambak udang di Pantai Jetis Purworejo, tersangka mengaku sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Dandim 0702 Purbalingga Letkol Inf Decky Zulhas Pindah Tugas ke Kodam IV Diponegoro Semarang

Hal ini dilakukan tersangka agar mendapatkan akses mudah menyewa banyak tambak udah di daerah tersebut.

"Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler