Naikkan UMP Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Anies Lupa Hukum Pasar!!

20 Desember 2021, 10:14 WIB
Ferdinand Hutahaean kritik Anies Baswedan soal kenaikkan UMP Jakarta. /Kolase foto/Instagram @ferdinand_hutahaean, @aniesbaswedan

Lensa Purbalingga - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendapat kritik dari Ferdinand Hutahaean terkait kebijakannya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar 5,1 persen.

Melalui cuitan di akun Twitternya, Ferdinand Hutahaean menilai Anies Baswedan mengangkangi hukum ekonomi.

"Kenaikan upah ekstrim ditengah kesulitan pasar saat ini berpotensi membuat pengusaha melakukan pengurangan tenaga kerja," cuit Ferdinand Hutahaean, pada Senin, 20 Desember 2021.

Kenaikan UMP Jakarta menurut Ferdinand Hutahaean adalah kebijakan Anies untuk memenuhi hasrat politiknya.

Baca Juga: Indonesia Lolos Semifinal setelah Libas Malaysia 4-1 di AFF Suzuki Cup 2020

"Hasrat politik membuat Anies lupa hukum pasar..!!" ujarnya.

Dengan kenaikan ini, maka UMP Jakarta yang semula sebesar Rp4.453.935 naik menjadi Rp4.641.854.

Melansir dari Antara, terkait kebijakannya menaikan UMP, Anies berdalih bahwa hal tersebut sebagai upaya meningkatkan daya beli pekerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 20 Desember 2021: Taurus Kebahagiaan Terguncang, Scorpio Bikin Santai Saja

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies Baswrdan, pada Sabtu, 18 Desember 2021 lalu.

Anies menambahkan, jika dibandingkan dengan masa sebelum pandemi, rata-rata kenaikan UMP di Jakarta dalam enam tahun terakhir sebesar 8,6 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," bebernya.

Baca Juga: Pohon Tumbang di Purbalingga Timpa Kabel Listrik Hingga Tutup Jalan

Jika merujuk pada hukum permintaan, naiknya harga barang (dalam pasar tenaga kerja berarti UMP) berbanding terbalik dengan jumlah barang yang diminta (penyerapan tenaga kerja akan turun). Dengan catatan tidak ada faktor lain yang mempengaruhi selain harga.

Merujuk dari hukum tersebut, kebijakan dari Anies Baswedan berpotensi meningkatkan pengangguran di Jakarta.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler