Lensa Purbalingga - Residivis berinisial RD (38) warga Kota Tangerang, Banten ditangkap polisi Polres Kebumen karena kedapatan bawa sabu.
Pria yang pernah 8 tahun di Nusa Kambangan karena miliki ganja, kini harus kembali merinngkus di sel Polres Kebumen.
"Kita tangkap residivis yang pernah masuk Nusa Kambangan karena miliki sabu," kata Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, Kamis 3 Februari 2022.
Baca Juga: Ka Mabicab Purbalingga Lantik Kak Tri Gunawan Jadi Ka Kwarcab, Begini Pesannya
Diungkapkan, tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen, Senin 24 Januari 2022, sekitar pukul 11.05 WIB di depan terminal bus Kebumen.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 5 buah paket sabu dikemas plastik klip bening, dengan isi masing-masing 2,15 gram.
"Kita tangkap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Kepada polisi tersangka mengakui sabu tersebut miliknya," terangnya.
Wakapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan dan pidana denda paling banyak 8 milyar Rupiah," imbuhnya.***