Penerima Bansos ? Kemensos : Pemda Dipersilahkan Salurkan Bantuan Diluar DTKS

30 April 2020, 18:51 WIB
ILUSTRASI pemberian bantuan sosial kepada masyarakat./Antara /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Setiap Pemerintah daerah (pemda) diberikan keleluasaan mengusulkan penerima bantuan sosial dampak COVID-19, oleh Kementrian Sosial.

Pemda dipersilakan menyalurkan bansos kepada penerima di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.

Bahkan pihaknya memahami apa yang menjadi kebutuhan daerah, dalam prosesnya pun tidak sulit dan rumit.

“Jadi sebenarnya prosedurnya tidak sulit. Tidak benar kalau dikatakan prosesnya njllimet (rumit). Kami tidak 'mengunci' daftar penerima bansos hanya dari DTKS kami. Karena kami memahami yang menjadi kebutuhan daerah,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Jakarta, Rabu (29/04).

Menurutnya, pihak Kemensos sudah memberikan kemudahan kepada kepala daerah, untuk menggunakan data warga miskin pada DTKS yang belum mendapatkan bantuan baik dari Desil 1, 2, Desil 3, Desil 4 dan non desil.

Sebelum proses distribusi bantuan sosial, lanjutnya, telah dilakukan pembicaraan melalui video conference dengan para kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Diakuinya, Mensos menyerap aspirasi dari bawah (daerah), namun dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

Para kepala daerah, lanjutnya, dipersilahkan untuk menyampaikan usulan penerima bansos sesuai pagunya.

“Kepada para kepala daerah, kami mempersilakan untuk mengusulkan data-data penerima bansos sesuai pagu alokasi di masing-masing daerah dengan tetap mengacu peraturan yang berlaku,” kata Mensos.


Oleh karena itu, bila DTKS tidak sesuai dengan data di daerah maka bisa dilakukan perbaikan oleh pemda.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Hartono Laras menyatakan, Kemensos sudah menerbitkan berbagai petunjuk pelaksanaan, agar pemda memiliki keleluasaan dalam mengusulkan penerima bansos.

Melansir dari laman Kemsos.go.id Kamis (29/4), seperti dalam surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor: 1432 tanggal 17 April 2020, tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai), disebutkan bahwa usulan calon penerima Bansos Tunai dari Non DTKS adalah keluarga yang terdampak pandemi COVID-19, dengan dilengkapi data lengkap (BNBA, NIK, dan No. HP).

“Pemda juga bisa menjadikan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai acuan untuk mengusulkan penerima bansos di luar DTKS,” kata Hartono.

Namun demikian, surat Edaran KPK No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, tanggal 21 April 2020, juga dapat digunakan sebagai acuan dalam penyaluran Bansos bagi masyarakat diluar DTKS.

“Surat Edaran KPK memperbolehkan penyaluran bansos baik berupa uang maupun barang, serta bentuk lainnya, untuk masyarakat miskin yang berada di luar DTKS,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, Kemensos berharap agar jangan sampai bansos yang berbasis APBN dari berbagai K/L, menumpuk kepada satu atau beberapa keluarga penerima bantuan.

Sedangkan untuk bansos dari APBD, pemerintah daerah dipersilahkan untuk menetapkan siapa saja yang akan menerimanya.

“Jadi daerah tidak perlu ragu, tidak perlu takut, atau khawatir. Karena bansos dari daerah kan anggarannya dari APBD. Silakan saja, ditetapkan siapa-siapa yang akan menerima bansos di daerah,” tandasnya.

Oleh sebab itu, bagi daerah yang masih belum mengusulkan, diimbau untuk segera mengusulkan nama-nama penerimanya, agar Bansos bisa cepat disalurkan kepada yang membutuhkan.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler