Pengedar Sabu di Kebumen Ditangkap, Polisi Sita 17 Paket Sabu Seberat 8,13 Gram

20 April 2022, 08:40 WIB
Polisi saat memeriksa tersangka pengedar narkoba jenis sabu, BS warga Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Satrenarkoba Polres Kebumen menangkap seorang pengedar dan pemakai narkoba jenis Sabu, Selasa 5 April 2022.

Tersangka berinisial BS (25) warga Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Kebumen Hari Ini, Rabu 20 April 2022 Pagi Berawan, Siang hingga Malam Hujan

Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil menyita 17 paket sabu seberat 8,13 gram siap edar.

"Barang bukti ini didapatkan dari tersangka saat kita melakukan penangkapan," Kaya Wakapopler Kebumen, Kompol Edi Wibowo, Rabu 20 April 2022.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Purworejo Hari Ini, Rabu 20 April 2022 Pagi Berawan, Siang hingga Malam Hujan

Wakapolres menyampaikan, tersangka diamankan sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Jerukagung Kecamatan Klirong berawal dari laporan warga.

"Awalnya dari laporan warga, kemudian dari pihak kepolisia Polres Kebumen melakukan penyelidikan selanjutnya penangkapan," terangnya.

Baca Juga: Ada 8 Ribu Keping, Stok Blangko KTP El di Purbalingga Dipastikan Aman hingga Awal Lebaran

Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RS yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

RS menjadi otak yang mengendalikan tersangka BS untuk mengambil barang di sebuah lokasi lalu dipindahkan ke lokasi lain untuk diambil oleh pemakai lainnya lagi.

"17 paket yang kini dijadikan barang bukti, diambil tersangka kompleks sebuah Gereja Jalan Kolonel Sugiono Kebumen atas permintaan RS," terangnya.

Baca Juga: Sempat Lompat Etalase, Ini Aksi Gadis Penjaga Konter di Purbalingga Gagalkan Pencurian HP

Setiap selesai melaksanakan tugas dari RS, tersangka BS akan mendapatkan imbalan satu paket sabu dan uang tunai sebanyak 250 ribu Rupiah.

Pengakuan lain, tersangka BS sebelumnya pada tanggal 2 April 2022, ia telah mengedarkan 11 paket sabu dari tersangka RS yang diambil di kompleks sebuah Bank, di Kebumen.

"Dari 11 paket yang diperoleh, 10 lainnya telah diedarkan dan satu paket lainnya sudah habis dikonsumsi tersangka," ungkapnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler