Lensa Purbalingga - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menerapkan sanksi pelanggaran lalu lintas (Tilang) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile menggunakan kamera ponsel dengan aplikasi Go-Sigap.
“Go-Sigap atau ETLE Mobile ini merupakan terobosan baru untuk menindak pelanggar,” Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas (Kasi Gar Lantas) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng, Kompol Muhammad Adiel.
Dalam video YouTube NTMC Channel, Kompol Aristo menjelaskan, ETLE Mobile ini menjangkau daerah yang atau titik tertentu yang tidak terjangkau ETLE statis.
ETLE Mobile atau dengan nama Mobile Go-Sigap ini memiliki alat khusus untuk menjepret pelanggar.
"Saat sedang berpatroli menggunakan motor, petugas yang membonceng bisa memantau pelanggaran lalu lintas
Setelah itu, barang bukti berupa foto akan terkirim ke petugas yang berada di kantor Ditlantas Polda Jateng.
Sama seperti tilang elektronik pada umumnya, pengemudi yang kedapatan melanggar akan langsung menerima surat konfirmasi.
Untuk mempermudah penyelesaian tilang, pelanggar bisa melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang secara online tanpa harus datang ke kantor Polisi.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wonosobo Hari Ini, Minggu 29 Mei 2022 Pagi Berawan, Siang hingga Malam Hujan Sedang
Nanti pelanggar akan mendapatkan nomor call center yang tertulis dalam surat konfirmasi. Ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi target ETLE mobile ini.
"Misal tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi tidak sesuai dengan aturan dan pelanggaran kasat mata lainnya," terang Adiel.
Untuk jumlahnya, saat ini Ditlantas Polda Jateng telah memiliki 350 unit ETLE Mobile di 35 Polres.
Dalam pengoperasiannya, petugas yang sudah memenuhi kualifikasi yang boleh menggunakan ETLE mobile
"Hanya personel yang memang memiliki kualifikasi tertentu," tuturnya.