Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Banyumas hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: 1226 Orang Perangkat Desa Purbalingga Berangkat Aksi ke Jakarta, Ini yang Diperjuangkan
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Banyumas pada hari ini, Rabu 25 Januari 2023:
Samsat 1 berlokasi di Kecamatan Banyumas
Samsat 2 berlokasi di Kecamatan Kebasen.
Pelayanan Samsat 1 mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Samsat 2 mulai pukul 11.30-13.30 WIB.
Baca Juga: KPU Purbalingga Melantik 717 Anggota PPS Pemilu 2024
Sementara Samsat paten juga ada Sokaraja. Alamatnya di Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja.
Samsat paten Sokaraja buka Senin-Jumat. Pelayanan mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Sedangkan pada hari Sabtu pelayanan mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca Juga: PPDI Purbalingga Bakal Berangkat ke Jakarta Perjuangkan Ini
Bagi masyarakat yang sedang jalan-jalan di Rita Supermall Purwokerto juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor.
Gerai pelayanan terpadu Samsat Rita Supermall Purwokerto melayani setiap hari mulai pukul 09.00-21.00 WIB, kecuali hari libur besar nasional.
Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Imlek 2023 di Purbalingga Berlangsung Meriah Penuh Doa dan Harapan
Adapun Samsat Induk Banyumas memberikan pelayanan setiap hari kerja.
Pada Senin hingga Kamis buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Pada hari Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sementara ada hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.***