Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Ditangkap, LPSK Ajak Korban Berani Melapor

11 Agustus 2020, 20:53 WIB
Tuntutan Sahkan RUU PKS semakin masif./GalamediaNew Pikiran Rakyat /

Lensa Purbalingga - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak korban pemerkosaan di Bintaro melapor, usai dirinya mengunggah kisahnya di media sosial hingga pelaku ditangkap.

LPSK memberikan pujian pada korban karena keberaniannya untuk melapor.

“Saya sangat kagum atas keberanian korban yang berjuang mengungkap kasus ini tanpa rasa takut, tentu hal tersebut tidak mudah apalagi korban juga sempat diancam pelaku.

Baca Juga: NBA: Luka Doncic Samai Rekor Fantastis Michael Jordan

Baca Juga: Sebelum Diamankan Anggota Polsek Kemangkon, Pencuri Motor Ini Terlibat Kejar-kejaran dengan Warga

Baca Juga: Hasil Europa League: Manchester United ke Semi Final dengan Susah Payah

LPSK juga memberikan perlindungan bagi sang korban, ujar Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020.
LPSK juga memberikan perlindungan kepada anak-anak yang mengalami kasus serupa.

Iskandar juga menyebut, LPSK siap menerima permohonan perlindungan tindak pidana kekerasan seksual yang ingin melanjutkan ke ranah hukum, tapi merasa terancam.

Kasus pemerkosaan yang menimpa korban sebenarnya terjadi hampir satu tahun yang lalu, namun baru hari ini terungkap.

Baca Juga: Hasil Europa League: Inter Milan Taklukkan Bayern Leverkusen

Kasus pemerkosaan ini sempat viral saat korban mengunggahnya ke media sosial.

Banyak cara yang bisa dilakukan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, mulai dari chat nomor 148, nomor WhatsApp permohonan perlindungan di nomor 0857-700-10048 atau akun media sosial LPSK, tambah Iskandar.

Menurut Iskandar, dari kasus tersebut urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Sosial (PKS) di DPR semakin nampak.

Baca Juga: WhatsApp Sekarang Bisa Video Call Sampai 50 Orang, Simak Caranya!

Iskandar beranggapan, regulasi tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat terutama kaum perempuan di Indonesia.

Editor: Majid Ngatourrohman

Tags

Terkini

Terpopuler