Kabar Baik: Guru Honorer akan Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah

19 Agustus 2020, 19:58 WIB
Ilustrasi guru honorer./pixabay /

Lensa Purbalingga - Pemerintah baru saja meluncurkan program bantuan sebesar Rp600 ribu untuk karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah lima juta. Selain karyawan swasta, Pemerintah juga menyasar pegawai pemerintah non-PNS atau pegawai honorer.

Guru honorer termasuk bagian dari pegawai pemerintah non-PNS yang akan kecipratan bantuan dari pemerintah ini.

Hal ini diketahui dari pernyataan langsung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan Rabu, 12 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea: Hyde Jekyll, Me Dibintangi Oleh Hyun-Bin

Baca Juga: KPU Purbalingga Buka Pendaftaran Relawan Demokrasi, Berikut Kriterianya

Baca Juga: Weird Genius Semakin Mendunia di Bawah Naungan Astralwerks

"Kita akomodasi temen-temen pekerja pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 dan rata-rata mereka kan upahnya upah minimum provinsi," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari acara Mata Najwa Trans7 pada Rabu, 12 Agustus.

Dengan demikian, total penerima bantuan yang sebelumnya hanya 13 juta menjadi 15 juta lebih.

"Jadi karena kita memperluas penerima maka sekarang totalnya 15,7 juta," sambung Ida.

Baca Juga: Sinopsis Film Act of Valor: Pengejaran Teroris Melawan Pemerintah, Malam Ini di Bioskop Trans TV

Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa guru honorer dan pegawai-pegawai honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan tersebut.

"Termasuk di dalamnya temen-temen guru honorer, pegawai-pegawai honorer yang memang syaratnya terdaftar BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Memang, program tersebut masih ada catatan khususnya terkait pekerja informal.

Baca Juga: Buruan! Program Early Bird Bikin Tamu Ketagihan Menginap di Grand Laguna Hotel Solo

Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pendataan menjadi masalah.

Menurutnya, dengan kondisi data yang tidak bagus maka sulit dijangkau semua.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiranrakyatdepok.com dengan judul "Kabar Baik, Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Rp600 per Bulan dari Pemerintah".

"Untuk pekerja-pekerja sektor informal tadi. Ini sebetulnya kalau mau dijangkau data di perusahaan karena sifanya, freelancer apakah itu pekerja borongan itu ada. Tapi sekarang kalau pemerintah inginnya karena dananya dari anggaran pemerintah harus ada pertanggungjawabannya ini yang memang perlu dipikirkan pemerintah," katanya.

Baca Juga: Update 18 Agustus 2020: Kasus Positif di Indonesia Bertambah 1.902, Total Ada 144.945

Sementara, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pekerja informal akan ditampung melalui program keluarga harapan (PKH).

Namun, pemerintah menyadari akan ada yang terlewat. Sebab itu, pemerintah membuka program Kartu Prakerja.

"Nah itu dibuka pemerintah melalui program Prakerja," pungkasnya.***

(Pikiran Rakyat Depok/Ikbal Tawakal)

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler