Drummer J-Rocks Ditangkap di Tanjung Priok, Polisi Lakukan Pemeriksaan

22 Agustus 2020, 09:57 WIB
Ilustrasi Ganja./Pixabay /

Lensa Purbalingga -  Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap personel band J-Rocks, ARK (39) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Dia ditangkap di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

"Benar penangkapan itu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020. Dikutip LensaPurblinggga.com dari Antara.

Baca Juga: Ernest Prakasa dan Joko Anwar Puji Film 'Tilik', Semenarik Apa?

Baca Juga: Moro Acc Purbalingga Berikan Garansi 1 Tahun untuk Produk Ini

Baca Juga: Pasien Positif Corona Di Purbalingga Bertambah Menjadi 15 Orang

Bukti sementara yang telah diamankan berupa satu kilogram narkoba.

Selain ARK, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yakni M (38), DN (33) yang merupakan kru J-Rocks dan W (55) mantan kru dari J-Rocks.

J-Rocks adalah grup musik rock Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003.

Baca Juga: Tempo.co Diretas Oknum yang Coba Bungkam Kerja Jurnalistik

Musik mereka sangat dipengaruhi oleh band rock Jepang dan penggemar J-Rocks yang disebut J-Rockstars.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan intensif atas kasus tersebut.***

 

Editor: Nur Ashari

Tags

Terkini

Terpopuler