Lensa Purbalingga – PT Jasa Marga mulai berlakukan penyesuaian tarif baru di tol Cipularang dan Padaleunyi pada hari ini, Sabtu 5 September 2020.
“Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,” tulis akun instagram @official_jasamarga.
Namun, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta agar PT Jasa Marga (Persero) menunda kenaikan tarif tol Cipularang.
“Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oelh kebijakan korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik,” dikutip dari akun instagram @ridwankamil.
Baca Juga: 5 Drama Korea yang Siap Tayang September 2020
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Ice Cream’ dari BLACKPINK Feat Selena Gomez
Baca Juga: Penelitian Vaksin Merah Putih di Indonesia Sudah 50 Persen
“Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara anda,” imbuhnya.
Berikut penyesuaian tarif di jalan tol Cipularang:
Golongan I Rp 42.500 yang semula Rp 39.500
Golongan II Rp 71.500 yang semula Rp 59.500
Golongan III Rp 71.500 dari semula Rp 79.500
Golongan IV Rp 103.500 dari semula Rp 99.500
Golongan V Rp 103.500 dari semula Rp 119.000
Baca Juga: Buat Pernyataan yang Menyinggung Masyarakat Minang, Puan Maharani Dilaporkan
Sementara itu, ruas jalan tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan sebagai berikut:
Golongan I Rp 10.000 yang semula Rp 9.000
Golongan II Rp 17.500 yang semula Rp 15.000
Golongan III Rp 17.500 dari yang semula Rp 17.500
Golongan IV Rp 23.500 dari semula Rp 21.500
Golongan V Rp 23.500 dari yang semula Rp 26.000***