Lensa Purbalingga – Status darurat Gunung Merapi diperpanjang mulai dari 25 November 2020 hingga 15 Desember 2020.
Perpanjangan status darurat Gunung Merapi ini berdasarkan Surat Pernyataan Status Tanggap Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi di Kabupaten Klaten Nomor 360/703/2020 yang berlaku selama 21 hari.
Baca Juga: 3 Anak Hilang di Langkat, Polisi Beberkan Fakta Terbaru
Baca Juga: Kepala Puskesmas Harus Dokter? Ini Kata Ketua DPD PPNI Purbalingga
BPBD Kabupaten Klaten mencatat sebanyak 392 warga mengungsi ke tempat yang telah dipersiapkan oleh pemerintah kabupaten.
BPBD Klaten menyebutkan, per Jumat, 27 November 2020, pukul 23.00 WIB, warga yang telah mengungsi terdiri dari, dewasa 219 jiwa, anak-anak 63 jiwa, lansia 56 jiwa, balita 34 jiwa, disabilitas 9, ibu menyusui 7 dan ibu hamil 4, seperti dikutip lensapurbalingga.com dari laman BNPB.
Baca Juga: Diduga Tidak Netral, Kadinsos Purbalingga Dilaporkan ke Bawaslu
Baca Juga: Laporan Terkini Aktivitas Gunung Merapi, Terdengar Empat Kali Suara Guguran
Warga yang mengungsi berasal dari desa-desa yang direkomendasikan oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) untuk dievakuasi sementara waktu, diantaranya Desa Tegal Mulyo, Sidorejo dan Balerante.
Ketiga desa tersebut berada di wilayah Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.