“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,” kata Menkes.
Baca Juga: Ngeri! Gempa Berpotensi Tsunami Mengancam 2 Lokasi di Kawasan Selatan Jawa
Baca Juga: Oh No! Varian Baru Virus Corona Sudah Masuk ke Amerika
Baca Juga: Yakinkan Rakyat, Jokowi tegaskan Jadi Penerima Vaksin Covid-19 yang Pertama di Indonesia
Oleh sebab itu, Menkes Gunadi menegaskan, bagi masyarakat yang menerima SMS, maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” tegas Menkes Gunadi.
Baca Juga: Gisel Ungkap Kerinduan Lewati Tahun Baru dengan Gempi, Jawaban Gading Marten Bikin Syahdu
Baca Juga: BUMDes Sembada, Kembali Bagikan Sembako ke Korban Banjir di Kaligondang
Baca Juga: Jubir Sebut Vaksin Covid-19 Hanya Diberikan kepada Golongan Usia Ini
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, maka pemerintah memberikan pengecualian.***