Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, untuk peperiksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat diamankan di Mapolresta Banyumas.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Bubarkan Kompetisi Sepak Bola Wanita
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ASH dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.***