Kepergok Sedang Curi Motor, Warga Kebumen Ditangkap Polisi

- 12 Januari 2021, 15:11 WIB
Pelaku pencuri sepeda motor diperiksa Polisi, Selasa 12 Januari 2021.
Pelaku pencuri sepeda motor diperiksa Polisi, Selasa 12 Januari 2021. /Ipung Sutrisno./

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, untuk peperiksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat diamankan di Mapolresta Banyumas.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Bubarkan Kompetisi Sepak Bola Wanita

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ASH dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah