GeNose Jadi Alat Deteksi Covid-19 yang Diterapkan di Kereta Api dan Angkutan Bus Mulai 5 Februari

- 25 Januari 2021, 11:05 WIB
GeNose C19 yang merupakan alat pendeteksi Covid-19 akan diterapkan pertama kali pada transposrtasi kereta api dan angkutan bus mulai 5 Februari 2021.
GeNose C19 yang merupakan alat pendeteksi Covid-19 akan diterapkan pertama kali pada transposrtasi kereta api dan angkutan bus mulai 5 Februari 2021. /Dok. Ristekbrin.go.id

Lensa Purbalingga - GenNose adalah alat deteksi Covid-19 buatan UGM Yogyakarta. Penggunaan GeNose akan diterapkan secara wajib di moda kereta api pada 5 Februari 2021.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, bahwa penggunaan GeNose yang wajib diterapkan pada moda kereta api sebagai alat deteksi Covid-19 ini, telah mendapatkan persetujuan edar dari Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Pemberlakuan PKM Jawa Bali Diperpanjang Dua Minggu, Begini Penjelasannya

“GeNose adalah alat pendeteksi COVID-19 buatan Indonesia, yang diinisiasi oleh tim peneliti dari UGM. Saat ini sudah mendapatkan persetujuan edar dari Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19. Untuk itu, pada moda kereta api akan diterapkan secara wajib (mandatory) pada tanggal 5 Februari 2021," kata Menhub dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 24 Januari 2021, seperti dikutip dari Antara.

Sedangkan penggunaan GeNose sebagai alat deteksi pada moda transportasi bus akan diterapkan secara acak pada 5 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga: Kemunculan Seekor Babi Hutan Bikin Kaget Petani di Rembang Purbalingga

"Sedangkan angkutan bus tidak wajib, tapi akan dilakukan pengecekan secara random menggunakan GeNose mulai 5 Februari 2021, yang akan dimulai dari Pulau Jawa terlebih dahulu,” ujar Menhub.

Oleh sebab itu, ia meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk berkoordinasi dengan para Kadishub di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kemenangan Tiwi-Dono Mengulang Sejarah di Pilkada Tahun 2000

Jika nanti saatnya dilakukan pengecekan secara acak (random) dan seseorang dinyatakan positif, maka yang bersangkutan tidak dibolehkan untuk berangkat.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x