Lensa Purbalingga - Pemerintah Kota Bekasi akan memperpanjang pembatasan aktivitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi mengatakan, PPKM jilid 2 di wilayahnya itu, dimulai dari hari ini, Selasa 26 Januari 2021 hingga 30 hari kedepan.
Baca Juga: Pemberlakuan PKM Jawa Bali Diperpanjang Dua Minggu, Begini Penjelasannya
"Perpanjangan berlaku mulai hari ini hingga 30 hari ke depan," kata Rahmat di Bekasi, seperti dikutip dari Antara, Selasa 26 Januari 2021.
Menurutnya, PPKM jilid 2 ini merupakan perpanjangan dari PPKM pertama dari 11 sampai 25 Januari 2021, jika penularan virus corona masih meningkat.
"Jika dilihat dari hasil positivity rate naik menjadi 22 persen lebih maka akan diadakan pengetatan," kata Rahmat.
Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Semarang Demak Terkendala Lahan, Begini Penjelasan Ganjar
Baca Juga: Bergerak Cepat, Hari Ini DPRD Umumkan Cabup-Cawabup Terpilih
Namun, Rahmat tidak menjelaskan secara detail angka perbandingan jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah pemeriksaan yang dilakukan atau positivity rate di Kota Bekasi saat ini.
Selain itu, ia juga tak menjelaskan bentuk pengetatan yang akan dilakukan jika positivity rate mencapai 22 persen lebih.