Lensa Purbalingga - Batas waktu pencairan BLT UMKM Rp2,4 pada bulan Februari 2021 ini tinggal menyisakan tiga hari lagi.
Bank BRI sebagai bank penyalur BLT UMKM Rp2,4 juta memberikan batas waktu pencairan bantuan ini hanya sampai 18 Februari 2021.
Baca Juga: Soal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Kata Jokowi
Bantuan BLT UMKM ini akan dicairkan baik untuk nasabah maupun non-nasabah bank BRI.
"Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis pihak Bank BRI, seperti dikutip dari akun Instagram resminya @bankbri_id.
Baca Juga: Kedatangan Artis Baim Wong Gemparkan Warga Purbalingga
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Mari Kenali apa Itu Bahasa Isyarat
Pelaku usaha mikro bisa mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan dengan masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum.
Untuk cara mengecek NIK KTP melalui e-Form BRI ikuti langkah-langkah berikut ini: