Soal Usulan Revisi Pasal Karet UU ITE, Ini Kata Mahfud MD dan Pakar Keamanan Siber

- 17 Februari 2021, 13:49 WIB
Mahfud MD dan pakar keamanan siber Pratama Persadha menanggapi soal usulan revisi UU ITE.
Mahfud MD dan pakar keamanan siber Pratama Persadha menanggapi soal usulan revisi UU ITE. /Kolase foto/Akun Instagram @mohmahfudmd, Akun Youtube Taman Pemuda Pratama

Lensa Purbalingga - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi adanya usulan untuk revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE." tulis Mahfud MD di akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, pada Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 Februari 2021 : Akankah Andin Siap Diberikan Nafkah Batin Oleh Al?

Mahfud pun mengungkapkan awal dibuatnya UU ITE ini pada 2007/2008 lalu.

"Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE." ujarnya.

Namun demikian, jika UU ITE kini dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, maka perlu dibuatkan yang baru dengan merevisi UU tersebut.

Baca Juga: Jelang Hari Jadi Kabupaten Banyumas ke-450, Berikut Jadwal Rangkaian Kegiatannya

"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi." ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 Februari 2021 : Leo Alami Kemajuan Keuangan, Taurus Ada Peluang Untuk Unjuk Bakat

Sementara itu, Pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha mendukung Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI yang akan merevisi pasal karet dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tersebut.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x