Tak Jalankan Perintah OJK, Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa Corporindo

- 11 Maret 2021, 08:50 WIB
Bareskrim Polri lakukan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan PT Bosowa Corporindo.
Bareskrim Polri lakukan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan PT Bosowa Corporindo. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: Efek Pandemi, Banyak Usaha Bermunculan salah satunya Budidaya Udang yang semakin diminati

Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.

Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17 D.03 2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28 D.03 2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.***

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Humas Polres Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah