Asyik! Alumni Prakerja Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp 10 Juta, Ini 4 Syaratnya...

- 11 Maret 2021, 21:00 WIB
Iluatrasi bantuan.
Iluatrasi bantuan. /ANTARA. Reno Esnir

Lensa Purbalingga - Kartu Prakerja merupakan salah satu program pemerintah yang kini sedang gencar digalakkan.

Ada kabar gembira bagi alumni Kartu Prakerja gelombang 1 hingga 12. Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Tak Jalankan Perintah OJK, Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa Corporindo

Seperti dikutip dari portalsulut.com dalam artikel berjudul: KABAR GEMBIRA! 19.500 Alumni Prakerja Dapat Bantuan Hingga 10 Juta, Segera Lengkapi Syarat Ini

Kabar gembira, bahwa untuk para peserta Prakerja yang telah selesai mencairkan seluruh insentifnya.

Baca Juga: Kisruh Hubungan Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue Memanas, Ibunda Felicia: Ancam Bongkar Kebohongan Kaesang

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar maksimal Rp10 juta.

Namun tdak semua yang akan dapat bantuan tersebut, hanya 19.500 orang.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Para Penguji UKW

Mereka ini adalah alumnus Prakerja yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Bantuan tersebut berupa kredit usaha rakyat (KUR) supermikro.

Baca Juga: Heboh! Petani Temukan Mayat di Saluran Irigasi

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menyatakan bahwa program ini merupakan keberlanjutan bagi alumni Kartu Prakerja yang berwirausaha dan ingin naik kelas tidak hanya mikro, tetapi juga kecil dan menengah.

"Jika alumni program kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya, akan membutuhkan tambahan modal sehingga program KUR bisa untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan,” kata Rudy Salahuddin seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Ancam Kirim Santet ke KSP Moeldoko, CEO Indonesia Cyber: Tak Pantas

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa hingga 7 Desember 2020 terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi program Kartu Prakerja yang berasal dari 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, dari batch satu sampai 11 telah ada 5,98 juta orang yang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dengan 5,23 juta orang di antaranya sudah menerima insentif.

Baca Juga: Efek Pandemi, Banyak Usaha Bermunculan salah satunya Budidaya Udang yang semakin diminati

Berdasarkan informasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja terdapat kurang lebih 19.500 alumnus yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyebutkan 35 persen penerima Kartu Prakerja yang dahulunya tidak bekerja terdapat 17 persen di antaranya telah mampu menjadi wirausaha.

Baca Juga: Jadi Prioritas, 91 Ribu Lansia di Purbalingga Jalani Vaksin Bertahap

"Data ini kami berikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menjadi program lanjutan atau program graduasi bagi penerima program Kartu Prakerja setelah mereka menjadi wirausahawan," ujarnya.

Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut:

Baca Juga: Kisruh Demokrat, Yasonna: SBY-AHY Jangan asal tuding pemerintah

Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Masuk kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

Baca Juga: Vaksinasi Kedua, Wartawan hingga Pegawai Kejari Beri Saran Vaksin Covid 19 di Purbalingga Perlu Dimasifkan

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

4. Belum pernah menerima KUR

Baca Juga: 15 DPAC PKB Berkirim Surat Tolak Keputusan DPP, Mukhlis: Kita Tunggu Keputusan DPP

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.***(Harry Tri Atmojo/PortalSulut.com).

Editor: Kurniawan

Sumber: PortalSulut.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah