Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Ditetapkan Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

- 12 Maret 2021, 08:42 WIB
Dir Tipideksus Bareskri Polri Brigjen Helmy Santika.
Dir Tipideksus Bareskri Polri Brigjen Helmy Santika. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, SA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Menurut Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika penetapan SA sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

Baca Juga: Teny Yuliawati Siap Bersaing Gantikan Sudono Jadi Ketua Golkar Purbalingga

Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Jelang Kongres Askab PSSI Gelar Evaluasi Program Kerja, Adi Yuwono Mencalonkan Ketua Lagi

Helmy menjelaskan, diketahui ejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.

Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Maret 2021 : Mengungkap Kehidupan Leo dan Virgo Secara Lengkap dan Terpercaya

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28 D.03 2020 tanggal 9 Juli 2020.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Para Penguji UKW

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Baca Juga: Asyik! Alumni Prakerja Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp 10 Juta, Ini 4 Syaratnya...

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Baca Juga: Tak Jalankan Perintah OJK, Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa Corporindo

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” jelas Helmy.

Baca Juga: Kisruh Hubungan Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue Memanas, Ibunda Felicia: Ancam Bongkar Kebohongan Kaesang

SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.

Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Ancam Kirim Santet ke KSP Moeldoko, CEO Indonesia Cyber: Tak Pantas

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.***

Editor: Kurniawan

Sumber: Humas Polres Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah